KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
下一篇:Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
相关文章:
- Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?
- BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
- Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
- Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
- Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- 10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia