您的当前位置:首页 > 知识 > Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e 正文
时间:2025-06-16 20:19:38 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di quickq加速永久免费版
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya2025-06-16 20:02
75 Tahun Bersahabat, Indonesia2025-06-16 19:49
5 Tips Awet Muda dan Bugar ala Ariel NOAH2025-06-16 19:35
Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi2025-06-16 19:17
Pansus Wagub DKI Menunggu PDIP, Sebab.....2025-06-16 18:43
KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .2025-06-16 18:30
Pilot Senior Bicara Tantangan Hadapi Turbulensi Ekstrem2025-06-16 18:21
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-06-16 18:11
Pemprov DKI Bakal Tarik Investasi Rp100 T, Dinas Penanaman Modal Gelar Business Forum2025-06-16 18:00
Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati2025-06-16 17:55
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!2025-06-16 20:10
Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga2025-06-16 19:59
KPK Ungkap 210 Kasus Korupsi Senilai Rp821 Miliar pada Sektor Kesehatan2025-06-16 19:27
FOTO: Nenek 90 Tahun Pecahkan Rekor Lari Cepat2025-06-16 19:21
Sandiaga Imbau Warga Giatkan Siskamling2025-06-16 19:16
Geliat Kontribusi Perempuan di Sekitar Kebun Kopi2025-06-16 19:07
Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga2025-06-16 18:39
Mayapada Hospital Bandung Tangani Kasus Langka Bayi Acalvaria2025-06-16 18:25
Budiman Sudjatmiko: Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pedesaan Selaras dengan Isu Global di Forum G202025-06-16 17:55
FOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga Pancoran2025-06-16 17:44