娱乐

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:百科 2025-05-31 18:50:52 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 19 saksi telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama y quickq官网进入

JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID-Sebanyak 19 saksi telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

Ramadhan menyebut 19 saksi ini diperiksa berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang Pekan Depan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi

"(Jumlah) 19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG," ujarnya.

BACA JUGA:Inilah Sosok Anis Khairunnisa, Anak Panji Gumilang yang Bilang Jangan Terbuai Kenyamanan Agama

BACA JUGA:Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

Kendati demikian, ia tak menjelaskan mengenai identitas saksi tersebut. 

Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal

    Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal

    2025-05-31 18:31

  • Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS

    Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS

    2025-05-31 17:55

  • Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025

    Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025

    2025-05-31 16:52

  • Viral Joki Strava, Psikolog Bongkar 3 Efek Buruk Buat Mental

    Viral Joki Strava, Psikolog Bongkar 3 Efek Buruk Buat Mental

    2025-05-31 16:28

网友点评