Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar praktik klandestin lab di Apartemen Harbour Bay Residence, Senin (26/5/25). Sebuah home industri berbentuk minilab di dalam kamar 1210 lantai 12, yang di kendalikan oleh tersangka TZ.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka TZ mengaku membangun minilab itu bersama rekannya berinisial S warga negara Malaysia yang masih buron. Bahayanya, TZ belajar meracik narkoba berbentuk Liquid vape secara otodidak tanpa takaran yang jelas sejak dua bulan terakhir.
"Tersangka mendapat pengetahuan ini dari cannel youtube, bahan baku Ketamine dan juga cairan Liquid dibawa dari Malaysia oleh S yang masih DPO. Tersangka mengaku menjual Liquid seharga Rp1,8 juta-Rp2,5 juta per pices dengan pasar pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Batam," katanya, saat pres rilis, Kamis (5/6/25).
Lebih lanjut, Agggoro menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan mini laboratorium.
"Masih terus kita dalami temuan barang bukti ini apa diproduksi disini atau ada yang diperoleh dari pihak lain yang terlibat agar dikejar, mengingat jenis narkoba beragam dan cukup banyak. Jenis liquid Vape ini tengan trand karena mengandung zat anestesi etomidate, yang menyebabkan penggunanya mabuk layaknya mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Saat pengembangan, Anggoro mengatakan, penyidik berhasil menangkap berinisial DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di luar daerah.
"Tersangka DZ diamankan saat hendak mengirim liquid ke luar daerah melalui jasa pengiriman. Tersangka diduga kuat sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain, untuk membongkar peredaran liquid ini," ujarnya.
Anggoro juga menegaskan, kuat dugaan Liquid ini telah beredar ke luar daerah dengan menggunakan jaringan para tersangka. TZ juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara seumur hidup.
下一篇:Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
相关文章:
- Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K5
- Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu
- Geramnya Wakil Ketua TPN Ganjar
- 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
- Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran
- 4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- 11 Makanan Ini Dijamin Tingkatkan Daya Ingat Orang Dewasa
- Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros
相关推荐:
- 5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Bacaan 7 dan 5 Kali Takbir pada Salat Idulfitri Lengkap Arab Latin
- 7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak
- Ahli Bagikan Tips Khusus saat Jalan Kaki agar Berumur Panjang
- Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup
- Suara PSI Naik Secara Melonjak, Begini Tanggapan Jokowi
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- 9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus
- Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya
- Tamara Tyasmara Kembali Jalani Pemeriksaan di PMJ
- Mantap, Satelit SATRIA
- Konflik Elon Musk vs Trump Memanas, Harga Bitcoin Anjlok ke US$100.500
- Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
- Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?
- Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara