当前位置:首页 > 焦点 > Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta 正文

Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta

来源:quickq怎么充值   作者:百科   时间:2025-05-22 16:12:55

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35) dengan modus debt collector atau mata elang gadungan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku diamankan di Jalan Inspeksi Rawa Buaya.

Kapolsek Cengkareng,quickq下载链接 Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, motor hasil rampasan tidak diserahkan pada pihak leasing. Namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 2,5-3 juta.

Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta

Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta

"Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran," katanya di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing.

Polisi Bekuk 2 Mata Elang Gadungan di Cengkareng, Motor Rampasan Dijual Rp 3 Juta

Baca Juga:Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Namun keduanya tidak bisa menunjukkan surat bukti jika korban menunggak.

"Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak. Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku ini berjumlah 3 orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

标签:

责任编辑:综合

全网热点