Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
相关文章
HUT PGRI 2024 Tanggal Berapa? Cek Informasinya di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam waktu dekat, Indonesia akan memperingati Hari Guru Nasioanal atau Hari Ul2025-06-12VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Nama Harry Halim mungkin sudah tak asing lagi di antara2025-06-12Pilu Gajah Paling Kesepian di Dunia, Mati karena Kanker di Manila Zoo
Jakarta, CNN Indonesia-- Malang benar nasib Mali, seekor gajah di Kebun Binatang Manila atau Manila2025-06-12LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
Warta Ekonomi, Jakarta - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam survei terbaru menyebutkan2025-06-12Terus Melesat, BTN Bidik 3,6 juta Pengguna BTN Mobile di Sepanjang 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Gelaran marathon bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN JAKIM) 22025-06-12LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
Warta Ekonomi, Jakarta - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam survei terbaru menyebutkan2025-06-12
最新评论