Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
下一篇:Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
相关文章:
- Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- 5 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua dalam Islam
- Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana
- Dasco Akui Ridwan Kamil
相关推荐:
- ARMY Merapat, Banyak Promo Spesial di BTS Pop
- 7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung
- PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
- BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- 5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
- Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- 6 Cara Gampang Bikin Wanita Mood Buat Bercinta, Pria Sudah Tahu?