Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif

Proyek pemasangan meteran air di kawasan Jalan Muara Baru Tanah Baru Tanah Merah Tembok Bolong, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif yang berlaku bagi pelanggan baru.
Proyek ini disebut berlangsung di atas lahan yang saat ini tengah dalam proses sengketa hukum di pengadilan. Selain itu, sebagian besar warga yang tinggal di lokasi tersebut diketahui belum memiliki dokumen kepemilikan tanah maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang selama ini menjadi salah satu syarat pengajuan pemasangan meteran air bagi pelanggan baru PAM Jaya.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Jakarta Utara, Rouli Rajagukguk, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati adanya potensi ketidaksesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PAM Jaya.
"Menurut informasi dari warga, lahan tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan, sehingga banyak warga yang belum memiliki dokumen resmi kepemilikan dan PBB. Jika merujuk pada persyaratan pelanggan baru PAM Jaya, dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan utama," ujar Rouli di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Rouli menambahkan, informasi mengenai hal ini ia peroleh langsung dari warga yang menghubunginya. Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat kepada Direksi PAM Jaya guna meminta klarifikasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
"Beberapa warga menyampaikan kepada kami mengenai proyek ini, dan kami dari SOKSI Jakarta Utara akan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan dari pihak PAM Jaya," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga, kebutuhan air bersih di kawasan tersebut saat ini sebenarnya telah dilayani melalui beberapa master meter yang sudah terpasang sebelumnya. Master meter ini disebutkan menjadi solusi sementara bagi warga yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap.
"Master meter tersebut memang dipasang untuk membantu warga yang belum bisa mengajukan permohonan pelanggan secara individual karena keterbatasan dokumen," ujar Rouli.
Rouli juga menyarankan agar proyek pemasangan meteran individu dihentikan sementara hingga semua persyaratan administratif terpenuhi.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, proyek ini sebaiknya ditunda sementara waktu sampai seluruh persyaratan dipenuhi," tegasnya.
Dalam kunjungan langsung ke lokasi, Rouli Rajagukguk didampingi oleh Sekretaris Depicab SOKSI Jakarta Utara, Gozali Saputra, SH, meninjau proyek pemasangan dan kondisi permukiman warga setempat.
"Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan," tutup Rouli.
相关文章
3 Kelompok yang Paling Bahaya Jika Hamil Usia 35 Tahun ke Atas
Daftar Isi Kelompok paling berisiko hamil usia 35 tahun ke atas2025-06-08Kritik DPR, Haedar Nashir: Jangan Ada UU yang Diputuskan Dengan Waktu Singkat
TANGERANG, DISWAY.ID -Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengkritik sikap DPR RI yang2025-06-08Cerita SE Gubernur Aceh, Pabrik Bandel dan Harga TBS Petani Sawit
Warta Ekonomi, Banda Aceh - Sepertinya, begitu dilantik menjadi Gubernur Aceh Periode 2025-2030 pada2025-06-08SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyi2025-06-08Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menyebut kebijakan Amerika Serik2025-06-08Sorot Kemandirian Energi RI, Bahlil Prihatin dengan Penurunan Drastis Lifting Minyak
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapk2025-06-08
最新评论