综合

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:热点 2025-05-21 13:57:31 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya quickq电脑端下载

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.

"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq电脑端下载 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua

Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua

"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua

Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.

Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes

    Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes

    2025-05-21 13:04

  • DPD Golkar DKI Instruksikan Jajaran Pecahkan Masalah di Jakarta, dari Banjir hingga Kemacetan

    DPD Golkar DKI Instruksikan Jajaran Pecahkan Masalah di Jakarta, dari Banjir hingga Kemacetan

    2025-05-21 12:37

  • Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual

    Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual

    2025-05-21 12:08

  • Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia

    Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia

    2025-05-21 11:16

网友点评