RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

百科 2025-06-02 23:29:23 99
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载vqn Jakarta -

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.

Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli

RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).

Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB

Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.

本文地址:http://www.quick-zh.com/html/15e999006.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang

Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini

动画作品集怎么做?作品集制作流程解读!

VIDEO: Mana yang Lebih Utama, Bersedekah atau Melunasi Utang?

Palsukan Ijazah S2

VIDEO: Sahur Mi Instan dan Nasi Itu Praktis, Tapi....

Pemerintah Butuh Rp50 T untuk Beri Terang 780 Rumah Tangga di Lima Tahun ke Depan

Upacara Penyambutan di Akmil Magelang, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Tinjau Pasukan Taruna

友情链接