Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:休闲)
- Jelang Ramadan, Komnas Haji Sebut Jemaah Umrah Meningkat Hingga 15 Persen
- KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- Dermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling Total
- Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan
- Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- Penumpang Disengat Kalajengking di Area Pengambilan Bagasi Bandara
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- Penumpukan Lendir di Paru
- Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- Sikap Ahmad Syaikhu ketika Anies dan NasDem Harap PKS Berlayar Bersama Restui Muhaimin
- 11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
- Kapal Pesiar Bawa 10 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat
- Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit