Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
下一篇:Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
相关文章:
- Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- 电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- Ambulance Antre Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan
- Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
- Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
相关推荐:
- Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
- 1月精彩活动合集,将你的假期安排得明明白白!
- Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis
- Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK
- Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- 10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?
- Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
- Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024