Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.
Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia
"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut.
Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016.
Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV.
Dalam pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya
Sebelah Selatan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.
"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.
Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut.
Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.
下一篇:Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
相关文章:
- SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- Periksa Saksi
- Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi
- Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
- Siapa Sosok 'Kakak Asuh' yang Begitu Kuat Pengaruhnya Dalam Kasus Ferdy Sambo?
- Riski Apes, Main ke Kos Sepupu Pulangnya Dibacok Pria Misterius, Muka Sobek Nyaris Kena Mata
- Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
相关推荐:
- Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
- Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 2026
- Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka
- Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV
- Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran
- Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
- Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- TKD Prabowo
- Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri