Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pendampingan hukum terkait tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan dampingi. Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tidak ditembuskan kepada KPK tetapi pihaknya tetap akan melakukan pembahasan internal terhadap tiga pegawai tersebut.
"Karena itu ditembuskan kepada masing-masing pihak tentu kami lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya soal tiga pegawai KPK itu.?"Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut karena mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK pun memastikan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik, dan penuntut.?"Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yg berlaku. Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga pegawai KPK itu dari penyelidikan ke penyidikan.?Tiga pegawai yang dilaporkan itu antara lain Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan berstatus sebagai penyidik KPK dan Ario Bilowo selaku penyelidik KPK. (Ant)_
相关文章
Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
Daftar Isi Ciri diabetes usia muda2025-06-06Waktunya Menguji Kebijakan DPO
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai syarat mendapatkan Perse2025-06-06FOTO: Kala Anjing Terbang Pakai Pesawat Mewah BARK Air
Jakarta, CNN Indonesia-- BARK Air jadi salah satu maskapai ramah anabul. Maskapai2025-06-063 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya
JAKARTA, DISWAY.ID- Tabrakan Kereta Api (KA) Turangga relasi Surabaya-Bandung dengan KA Lokal Bandun2025-06-06JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) turut mengomentari ter2025-06-06SMAN 37 Jakarta Mempersiapkan Siswa Didiknya Menghadapi SNBT dengan Giat Motivasi dari Para Alumni
Warta Ekonomi, Jakarta - Ikatan Alumni SMAN 37 Jakarta (IKASMAN37JKT), sejak Senin (27/3/2023) hingg2025-06-06
最新评论