Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
相关文章
BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Kinerja saham emiten jasa pelayaran PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) te2025-06-11Apakah Beras Berkutu Aman Dikonsumsi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Beras bisa jadi sarang serangga hitam kecil bernama kutu beras. Lantas, apa2025-06-11Maskapai Ajak Liburan Gratis ke Destinasi Misterius, Berani Coba?
Jakarta, CNN Indonesia-- Terkadang perencanaan perjalanan bisa membingungkan. Setelah kamu akhirnya2025-06-11Cara Menghilangkan Kutu Beras Secara Alami
Daftar Isi Cara menghilangkan kutu beras secara alami2025-06-11Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
Warta Ekonomi, Jakarta - Akun resmi X (Twitter) Presiden Paraguay, Santiago Peña, diretas pada Senin2025-06-11Canda Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Heran, Nanti Ijazah Saya Ditanya
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto mengaku heran ada pihak yang mempermasalahkan ijaza2025-06-11
最新评论