Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta

JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
- 1
- 2
- »
相关文章
Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan utang p2025-06-06Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
BEKASI, DISWAY.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Heri Koswara m2025-06-06- 伦敦艺术大学作为英国顶级的艺术设计学院,在艺术、设计、服装、影视表演、大众传媒和新闻出版等各领域中都占据领导地位,也培养了大量世界著名的艺术家,演员,设计师与艺术工作者。此外,伦艺还为学生开设了语言班2025-06-06
PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mencatatkan kinerja keuanga2025-06-06Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
Jakarta, CNN Indonesia-- Bondo Loemakso, yang merupakan Bangunan Cagar Budaya yang terletak di Solo,2025-06-06Hangat dan Bersahaja, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Makan Siang Bersama Taruna Akmil
Warta Ekonomi, Magelang - Usai mengikuti upacara penyambutan di Lapangan Pancasila, Presiden Republi2025-06-06
最新评论