IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
相关文章
Rangkuman Peristiwa Kenaikan Yesus Kristus, Penting bagi Umat Nasrani
Jakarta, CNN Indonesia-- Peringatan kenaikan Yesus Kristus selalu dirayakan umat Nasranisetiap tahun2025-06-06Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
JAKARTA, DISWAY.ID- Keterangan saksi dan bukti petunjuk menjadi faktor yang membuat Penyelidik Komis2025-06-06Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
Warta Ekonomi, Jakarta - Kekerasan berbasis gender (gender-based violence) kini merambah hingga ke r2025-06-06Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
JAKARTA, DISWAY.ID- Buat kamu yang bercita-cita jadi engineer, kabar baik datang dari IPB University2025-06-06Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
Jakarta, CNN Indonesia-- Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisa2025-06-06Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan perdata ter2025-06-06
最新评论