您的当前位置:首页 > 热点 > Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada 正文
时间:2025-05-19 13:50:53 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan quickq ios版官方
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkai revisi UU Pilkada.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!
BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi
Jokowi mengatakan hal tersebut biasa terjadi karena merupakan bagian dari konstitusional.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,"
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban2025-05-19 13:40
FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan2025-05-19 13:03
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-19 12:58
Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN2025-05-19 12:46
Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra2025-05-19 12:45
Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya2025-05-19 12:40
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-19 12:17
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-19 12:05
Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar2025-05-19 11:28
Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota2025-05-19 11:26
Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"2025-05-19 13:46
Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?2025-05-19 13:42
Isi Aturan Kepmenpan2025-05-19 13:34
Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa2025-05-19 12:54
7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat2025-05-19 12:54
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?2025-05-19 12:46
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel2025-05-19 12:26
OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung2025-05-19 12:22
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-19 11:20
Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo2025-05-19 11:12