Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor
Otoritas Penerbangan Sipil Thailandmewajibkan warga negara asing (WNA) yang terbang dengan penerbangan domestik untuk menunjukkan boarding pass bersama dengan paspor atau dokumen identitas lainnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Januari 2024.
Pihak berwenang Thailand mengumumkan, berdasarkan persyaratan baru, penumpang WNA diharuskan menunjukkan paspor asli dengan nama yang sesuai dengan yang ada di boarding pass sehingga mereka berhak naik penerbangan domestik.
Selain paspor yang dikeluarkan oleh pemerintahnya, WNA yang bepergian dengan pesawat domestik di Thailand juga dapat menunjukkan laissez-passer, dokumen perjalanan diplomatik yang dikeluarkan oleh PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thailand telah menunjukkan pemulihan pariwisata yang luar biasa pasca pembukaan perbatasan kembali usai pandemi Covid-19. Namun, jumlah orang yang belum memperpanjang masa berlaku visanya masih memusingkan pemerintah, terutama tinggal di resor.
Tahun lalu, banyak warga asing ditemukan melebihi masa berlaku visa mereka di Thailand. Kebanyakan dari mereka dipulangkan ke negara masing-masing.
Thailand masih berada di tempat pertama sebagai negara di Asia Tenggara dengan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 27,5 juta orang yang dihitung dari 1 Januari hingga 24 Desember 2023. Kementerian Pariwisata Thailand sendiri menargetkan 28 juta kunjungan selama setahun penuh 2023.
(wiw)下一篇:Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj, Kabulkan Permohonan
相关文章:
- Saham Emiten Pengembang Properti BBSS Lepas dari Suspensi, Begini Performanya
- PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
- Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- 景观设计作品集要求都有哪些?
- ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah
- 2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
- Apa Penyebab Perempuan Lebih Sering Migrain daripada Laki
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?
相关推荐:
- 英国巴斯大学世界排名怎么样?
- Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
- Honda Tak Mau FOMO Bikin Mobil Listrik, 'Cuma Menyumbang 20 Persen'
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Bertemu Hampir 5 Jam, Ini Isi Pembicaraan Surya Paloh dan Prabowo Subianto
- 视觉传达设计去哪里留学好?
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Soroti Kenyataan Ekonomi Indonesia
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China
- Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- 多摩美术大学世界排名
- 哈佛大学景观设计专业申请要求
- Cegah Judol pada Anak dan Perempuan, KemenPPPA Bakal Bangun Ruang Bersama Merah Putih
- Jangan Tertukar, Ini Beda Kencing Batu dan Batu Ginjal
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- Mau Tambah Penghasilan Tanpa Resign? Yuk Coba Kerja Remote
- Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
- KPK Tetapkan Pejabat BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta