您的当前位置:首页 > 休闲 > Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH 正文
时间:2025-05-19 20:33:49 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak quickq加速器下载地址
Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati aparat penegakan hukum (APH) yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM, Helmut Hermawan.
Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut dilakukan sesuai prosedur hukum acara.
"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (24/2).
Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (23/2).
Setelah pemeriksaan tersebut, Helmut diterbangkan ke Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.
Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
"Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," urai dia.
Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.
Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Dion selanjutnya mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.
"Pelajari dulu semua fakta hukum. Kalau dipelajari dengan benar, justru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum. Ia mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum," cetusnya.
Dalam negara hukum, sambung dia, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan membuat kegaduhan di ruang publik dan menuding aparat penegak hukum sebagai pelanggar hukum.
"Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat. Jangan sampai, karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan," tegasnya.
"Kalau mereka mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, atau menuding sejumlah lembaga negara sebagai mafia, atau melakukan tindakan sewenang-wenang. Kan ada salurannya. Jangan sampai, Helmut ini terkesan mafia teriak mafia," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, jika pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.
Demikian disampaikan Prof. Suparji merespons surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pencabutan akta yang mengangkat Helmut Dkk sebagai pengurus PT. CLM dan penambahan pemegang saham baru di PT CLM.
7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat2025-05-19 19:40
Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-19 19:26
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-19 19:19
Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan2025-05-19 19:12
Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe2025-05-19 19:07
Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah2025-05-19 18:40
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 20232025-05-19 18:37
Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi2025-05-19 18:35
Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi2025-05-19 18:02
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 20232025-05-19 17:56
HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi2025-05-19 20:28
Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman2025-05-19 20:16
Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan2025-05-19 19:44
Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express2025-05-19 19:31
Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham2025-05-19 19:23
Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei2025-05-19 18:47
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 20232025-05-19 18:46
Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA2025-05-19 18:42
Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya2025-05-19 18:39
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-19 18:33