P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur

JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
相关文章
Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjaga seju2025-06-15Bank Emas Resmi Diluncurkan, Prabowo: Ini Pertama Kalinya Dalam Sejarah
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas.Prabowo merasa2025-06-15- Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Ibu Mufidah dan keluarga memberikan h2025-06-15
Catat, 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Menyebabkan Usus Buntu
Daftar Isi 1. Sering menelan makanan dengan bijinya2025-06-15Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson, Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hanya Dilaporkan Rp467 Juta
JAKARTA, DISWAY.ID--Nama AKBP Achiruddin menjadi perbincangan publik usai membiarkan anaknya diduga2025-06-15Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
JAKARTA, DISWAY.ID –Berminat kuliah jurusan teknik, sejumlah jurusan mendapat peringkat terata2025-06-15
最新评论