Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
“Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar,” ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.
“Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
“Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” tukas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
- 1
- 2
- »
相关文章
Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut berduka atas meninggalnya Ket2025-06-10Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spir2025-06-10Sespri Gubernur Papua 'Mangkir' dari Pemeriksaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari Pemprov Papua oleh Penyidik Jatanras2025-06-105 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kemacetan lalu lintas di Jakarta tampak kembali "normal" awal pekan ini. Pa2025-06-10Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tengah mempertimbangkan kebijakan b2025-06-10FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
Jakarta, CNN Indonesia-- Penduduk Desa Csomor, Hungaria bersama-sama membangun mi2025-06-10
最新评论