会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas!

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

时间:2025-06-09 03:55:36 来源:quickq怎么充值 作者:焦点 阅读:220次

JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Gugatan permohonan hak uji materi itu sudah dimuat dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

BACA JUGA:Lolos Seleksi Tulis KPK, Nurul Ghufron Apresiasi Pansel Telah Pilih Capim Berintegritas

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK 

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA. 

Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke dalam persidangan etik. 

Dalam hal ini, Ghufron memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Peraturan dewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Pengadaan Tanah Kuburan di Sumatera, Nurul Ghufron: Proyek Mati Saja Masih Dikorupsi

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan T1ata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri. 

Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementan memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah. 

Dalam perkara itu, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Ghufron. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di Otak
  • Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua yang Bukan Buatan Manusia?
  • IHSG Masih Loyo, Saham Bank Jumbo Kompak Merosot
  • Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
  • Momen SYL Temu Kangen dan Cipika Cipiki dengan Istri hingga Cucu di Ruang Sidang
  • Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
  • Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
  • Hindari Minum Air di Jam Ini Agar Tidur Lebih Berkualitas
推荐内容
  • PKS Ungkit Wacana Duet Anies
  • Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
  • Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
  • Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
  • 7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
  • Indonesia Dorong Wisata Kuliner Buat Gaet Wisatawan Mancanegara