您的当前位置:首页 > 探索 > Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada 正文
时间:2025-05-19 17:40:06 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan quickq io官网
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkai revisi UU Pilkada.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!
BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi
Jokowi mengatakan hal tersebut biasa terjadi karena merupakan bagian dari konstitusional.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,"
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN2025-05-19 17:36
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-19 17:33
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-19 17:18
Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan2025-05-19 17:14
Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP2025-05-19 16:22
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-19 15:57
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-19 15:54
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?2025-05-19 15:44
Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja2025-05-19 15:43
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-05-19 15:07
Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi2025-05-19 16:47
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-05-19 16:33
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-19 16:10
BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander2025-05-19 16:03
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-19 16:01
P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya2025-05-19 15:56
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana2025-05-19 15:42
FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem2025-05-19 15:39
Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb2025-05-19 15:32
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-19 14:54