Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

休闲 2025-06-13 08:39:37 24918

JAKARTA,quickqios DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.

"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?

Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.

Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.

Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.

Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.

Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.

"Kami amankan di Makasar," ucapnya.

Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.

Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan

Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.

"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.

Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

本文地址:http://www.quick-zh.com/html/77a999004.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un

Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah

Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak

Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina

4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif

Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Fadli Zon Dikritik Pakar Budaya Unair: Patut Disayangkan!

PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah

Pembredelan Lukisan Yos Suprapto, Fadli Zon Dikritik Pakar Budaya Unair: Patut Disayangkan!

友情链接