Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus status dosen NIDN, NIDK, dan NUP.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abeul Haris, banyaknya status dosen ini menimbulkan kerancuan.
Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri.
BACA JUGA:KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak
"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.
Sebagai penyederhanaan, saat ini hanya ada dua status dosen, di antaranya dosen tetap dan dosen paruh waktu.
"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," paparnya.
Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Sebaai informasi, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan bagi dosen tetap, sedangkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.
BACA JUGA:Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024
BACA JUGA:Mengenal Mekaarpreneur, Program Pemberdayaan Intensif Besutan PNM
Sedangkan NUP (Nomor Urut Pendidik) dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.
Adapun dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Sering Dilakukan Sehari
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- VIDEO: Serunya Festival Layang
- Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
相关推荐:
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Ngeri! Detik
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
- Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
- Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran