Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
相关文章
Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menanggapi soal tidak adanya susu di2025-06-12Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia
Daftar Isi Dikaitkan dengan karbohidrat2025-06-12SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) merombak susunan direksi dan dewan k2025-06-126 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
Daftar Isi Ikan laut yang paling menyehatkan2025-06-1220 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Berikut daftar 20 jurusan sepi peminat di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bi2025-06-12Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan signifikan pada2025-06-12
最新评论