Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

休闲 2025-06-02 19:18:41 77

JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Beliau dimintai keterangan, atau yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," pungkas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Namun, Tessa belum merinci soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan, diketahui Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

BACA JUGA:KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan.

Tuntutan yang diberikan yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti

BACA JUGA:Jelang 80 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Ingin Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkeadilan

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.i ini.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quick-zh.com/html/78b998935.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq

FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism

Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata di Kabinet Prabowo

Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.400

9 Minuman Pengganti Kopi Bikin Pagi Lebih Semangat

Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC

Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?

FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism

友情链接