Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol

JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
Daftar Isi Penyebab kaki ngilu di malam hari2025-06-07Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim
Warta Ekonomi, Jakarta - CEO Tesla, Elon Musk membantah kalau penjualan mobilnya drop secara parah k2025-06-07Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arie2025-06-07Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
JAKARTA, DISWAY.ID --Rencana Pemerintah untuk menggunakan Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja2025-06-07Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Tidur Lebih Nyenyak
Daftar Isi Feng Shui Kamar Tidur yang Baik2025-06-07- 平面设计,也称为视觉传达设计,是以“视觉”作为沟通和表现的方式。意大利的很多美院都设有平面设计专业,也很受艺术生的青睐。今天,美行思远小编给大家带来了关于意大利平面设计留学入学考试要求的介绍。如果你有2025-06-07
最新评论