Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Pastikan Bukan Prajurit Aktif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama yang baru dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah berstatus purnawirawan atau pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Purnawirawan, jadi enggak ada masalah (menjabat),” ujar Airlangga saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penegasan ini disampaikan merespons ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu. Kementerian Keuangan—termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Mantan Kopassus Kini Pimpin Bea Cukai, Ini Profil Letjen Djaka Budi Utama
Dengan demikian, seorang prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 instansi tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer atau mengambil pensiun dini sebelum menjabat.
Djaka Budi Utama dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025), menggantikan Askolani.
Letjen Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dari satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia memiliki rekam jejak panjang di bidang militer, intelijen, serta pemerintahan sipil.
Rekam Jejak Djaka Budi Utama
Jabatan Militer:
- Komandan Batalyon Infanteri 115/Macan Lauser (2004–2007)
- Komandan Kodim 0908/Bontang
- Komandan Korem 012/Teuku Umar (2016–2017)
- Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) (2017–2018)
- Wakil Asisten Pengamanan Kasad (2018–2020)
- Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura (2020–2021)
Baca Juga: Kejar Setoran? Sri Mulyani Sri Mulyani Bongkar Pejabat Kemenkeu! Suryo ke Intelijen, Bimo Pegang Pajak
Jabatan Sipil dan Pemerintahan:
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam (2021–2023)
- Penasehat Ahli Tingkat III Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan, Panglima TNI (2023)
- Staf Khusus Panglima TNI (2023)
- Penasehat Ahli Tingkat III Bidang Sosial, Budaya, Hukum, HAM, dan Narkoba, Panglima TNI (2023)
- Asisten Intelijen Panglima TNI (November 2023 – Juni 2024)
- Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Juni – Oktober 2024)
- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Oktober 2024 – sekarang)
下一篇:Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Soroti Kenyataan Ekonomi Indonesia
相关文章:
- Keren, OCA Sematkan AI untuk Perluas Layanan Chatbot yang Lebih Pintar dan Efisien
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- Menilik Shio 3 Capres
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan
- 英国巴斯大学世界排名怎么样?
- Kenapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan?
- 7 Rekomendasi Menu Diet Ringan untuk Penderita Gastritis
- 绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- 美国大学本科建筑专业排名top5
相关推荐:
- Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
- Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
- Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?
- 美国纽约视觉艺术学院申请条件解析
- Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas
- 申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- 普瑞特艺术学院录取率及要求解析
- Kenapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan?
- VIDEO: Meriah Parade Tahun Baru 2024 di London
- 英国aa建筑学院留学攻略!
- Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
- Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Partai yang Berkoalisi
- 2025年英国大学数字媒体硕士专业排名表
- Mantan Kopassus Kini Pimpin Bea Cukai, Ini Profil Letjen Djaka Budi Utama
- BKN Perbolehkan Pendaftaran CPNS 2024 Gunakan Meterai Tempel, Pelamar Keluhkan Hal Ini
- RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF
- Bagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi