Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.?Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Secara kronologis bahwa Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya.
Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor.
"Statusnya belum (jadi) tersangka, masih terlapor," katanya.
Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara.
下一篇:IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
相关文章:
- Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar
- Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya
- Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
- Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
相关推荐:
- Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
- FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
- Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
- PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
- Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini
- Dituduh Pelakor, Mahasiswi Dianiaya Istri Driver Ojol di Pesanggrahan, Polisi Turun Tangan
- Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- 8 Manfaat Daun Kelor yang Datangkan Devisa Buat Negara
- Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
- Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?
- Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan
- Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan
- Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak