Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi

Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
相关文章
Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
Warta Ekonomi - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti sikap cuek Gubernur DKI J2025-06-11Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
Daftar Isi Waktu terbaik membaca surat Al Waqiah2025-06-11Singapura Dinobatkan Jadi Kota Teraman di Dunia buat Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, keselamatan harus menjadi sa2025-06-11Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup
JAKARTA, DISWAY.ID -Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka, yakni Bandara Naha, Tahuna d2025-06-11Tak Ingin Hak Suara Disalah Gunakan, Bawaslu Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas
JAKARTA, DISWAY. ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusa2025-06-11FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
Jakarta, CNN Indonesia-- Sekelompok orang mempelajari seni bela diri kuno Kali Ma2025-06-11
最新评论