Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
Pada Desember tahun lalu Indonesia diketahui memiliki KUHP baru, di dalam KUHP itu memang ada klausul yang menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak akan langsung dieksekusi.
Akibatnya, banyak orang bertanya, apakah KUHP baru ini akan berlaku juga pada Ferdy Sambo yang baru saja dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.
Sekalipun hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa hal itu tetap memenuhi hukum pidana yang berlaku.
Baca Juga: Tambah Pusing Habis Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Ternyata Dilaporkan Kamaruddin Lagi!
Meski begitu, dia mengakui Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.
“Bila merujuk pada KUHP baru, bila seseorang divonis hukuman mati, dia akan menjalani masa percobaan 10 tahun,” kata Ade Armando melansir dari Cokro TV, Jumat (17/02/23).
“Jika dalam waktu 10 tahun terpidana itu berkelakuan baik hukumannya akan diubah. bisa menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambahnya.
Ade juga membantah bahwa isi KUHP itu sengaja dibuat begitu untuk menyelamatkan Ferdiy Sambo.
“Ini sih namanya mengarang bebas. Rancangan KUHP baru itu memakan waktu yang sangat lama, diskusi demi diskusi dilakukan secara intensif. Jadi sangat berlebihan menganggap bahwa perumusannya dilakukan demi Sambo,” ungkapnya.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
Aturan itu ada dalam KUHP jelas bukan karena Sambo kata dia, melainkan karena adanya pertimbangan kemanusiaan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
相关文章:
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
相关推荐:
- Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Alternatif Masak Tanpa Gas 3 Kg, Ini 10 Pilihan yang Praktis