探索

Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:探索 2025-05-22 11:00:30 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud quickq快区加速器

JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian agar memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17) secara profesional. 

Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak main-main dalam menangani kasus tersebut. Sebab, seiring perkembangan zaman, masyarakat mudah mengetahui apa yang tengah terjadi. 

Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main

Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau skrg," kata Mahfud MD di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selatan, 28 Februari 2023.

Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main

BACA JUGA:Said Aqil Sindir Rafael Alun Trisambodo: Kalau Uangnya Haram Anaknya Pasti Nakal

Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main

Dengan itu, Mahfud meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihaknya khususnya kepada korban.

"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.

Minta Tersangka Disangkakan Pasal Lebih Tinggi

Mahfud MD meminta agar polisi menetapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dendy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen pajak dan temannya, Shane. 

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

Mahfud mengatakan penambahan pasal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tukas Mahfud.

Untuk diketahui, bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini

    Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini

    2025-05-22 10:57

  • Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin

    Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin

    2025-05-22 09:53

  • BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware

    BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware

    2025-05-22 09:25

  • 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028

    50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028

    2025-05-22 08:18

网友点评