Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi

JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
相关文章
Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman membeberkan bayaran yang diterima klienny2025-06-10- Jakarta, CNN Indonesia-- Topi jadi salah satu fashion item penting di gelaran bal2025-06-10
Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Belum Usai!
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi2025-06-10COO Toyota Sudah Bertemu Orang Istana, Ngomong: Pindahkan Pabrik
Warta Ekonomi, Jakarta - Chief Operating Officer Toyota di Amerika Utara Mark Templin mengatakan lan2025-06-10Dapat Info Penampungan CPMI Diduga Ilegal, Kepala BP2MI Langsung Grebek
Warta Ekonomi, Jakarta - Responsif dan jemput bola, saat mendapatkan informasi, terkait penampungan2025-06-10- 最近小美收到很多私信,同学们都在关心服装、交互、平面等线上直播课何时上线,很多参加了年前线上直播课的学员纷纷表示“受益匪浅”,希望可以趁着被迫宅在家的时候多学习一些专业知识、解开相关专业疑难。火速安排2025-06-10
最新评论