焦点

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:焦点 2025-05-21 21:45:32 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas p quickq电脑版

JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu. 

MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah. 

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut. 

Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat  fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.

Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;

"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.  

Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ; 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.  Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 亚利桑那州立大学排名情况如何?

    亚利桑那州立大学排名情况如何?

    2025-05-21 21:16

  • BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong

    BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong

    2025-05-21 20:30

  • Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'

    Sawah Dijadikan TPU COVID, Petani Rorotan Protes ke Anies: 'Yang Hidup ini Lebih Penting'

    2025-05-21 20:04

  • Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi

    Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi

    2025-05-21 19:26

网友点评