您的当前位置:首页 > 娱乐 > Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini! 正文
时间:2025-05-19 11:55:37 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majeli quickq官网下载地址安卓
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ant
KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia2025-05-19 11:49
Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan2025-05-19 11:48
TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan2025-05-19 11:18
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-19 11:17
Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United2025-05-19 11:17
Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium2025-05-19 10:48
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-19 10:43
BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar2025-05-19 09:41
Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi2025-05-19 09:34
Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan2025-05-19 09:29
Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir2025-05-19 11:45
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan2025-05-19 11:34
Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU2025-05-19 11:31
7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam2025-05-19 11:00
Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat2025-05-19 10:47
Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?2025-05-19 10:31
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah2025-05-19 10:25
Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata2025-05-19 10:01
Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico2025-05-19 09:32
Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat2025-05-19 09:20