Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait dengan proses pengurusan penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Dalam penyidikan kasus di Kemnakertrans itu, KPK pada Jumat (7/4/2017) memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami proses pembahasan anggaran yang terjadi di Badan Anggaran dan Komisi IX pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK juga menginformasikan bahwa Charles Jones Mesang telah mengembalikan uang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah 80 ribu dolar AS.
"Tersangka Charles Jones Mesang sudah mengembalikan uang sejumlah 80 ribu dolar AS. Sejauh ini informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan cukup kooperatif untuk menjelaskan sejumlah informasi dan pengembalian uang," ucap Febri.
Sementara itu, kata Febri, KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR RI terutama dari Komisi IX dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentu saja pada saksi, penyidik juga menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR terkait dengan pengurusan penganggaran pada saat itu," kata Febri.
Politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.
Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, Jamaluddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.
Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!
Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
PNM di Usia ke
Ragunan: Lokasi, Jam Buka, Fasilitas, dan Tiket Masuk Terbaru
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Yoga di Atas Batu Pantai di Thailand, Turis Rusia Tewas Tersapu Ombak
- Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
-
Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Terus memperkuat sistem pemantauan lalu lintas, serta penegakan hukum di bidang ...[详细]
-
Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
Jakarta, CNN Indonesia-- Gelaran Jakarta x Beauty 2024resmi dibuka pada di Jakarta Convention Center ...[详细]
-
Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Meski berangsur pulih dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 lalu, indus ...[详细]
-
Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Indonesia memiliki kekayaan yang besar.N ...[详细]
-
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
Jakarta, CNN Indonesia-- Bolehkah makan minum setelah imsak? Pertanyaan ini mungkin sering kali munc ...[详细]
-
Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mukri ...[详细]
-
Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
Warta Ekonomi, Jakarta - Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya terkait pencemaran nama baik ...[详细]
-
Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan, empat tersangka pelacuran dari ...[详细]
-
Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
JAKARTA, DISWAY.ID-Partai Perindo memutuskan untuk bergabung ke PDIP untuk mengusung Ganjar Pranowo ...[详细]
-
Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik KPK memanggil Ketua KONI Pusat, Tono Suratman. Hal itu terkait den ...[详细]
Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
Ini 4 Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan yang Kerap Terjadi di RI
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
- Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
- 7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung