Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
相关文章
Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti pengaduan2025-06-07- 很多同学在留学准备过程中都会遇到各种困惑和挑战。针对“伯克利和mi哪个好?”这个备受关注的话题,今天我们深入了解一下,感兴趣的同学一起来看看吧。mi音乐学院和伯克利哪个好?一、美国mi音乐学院院校简介2025-06-07
- 近几年,在马来西亚留学生队伍中,能看到越来越多的艺术生。并且,马来西亚独特的人文环境也吸引着国际上越来越多的艺术类留学生慕名而来。那么,去马来西亚学艺术可以选择哪些院校呢?对此,小美整理了马来西亚艺术2025-06-07
- 摄影是指使用某种专门设备进行影像记录的过程。现如今,随着人们生活水平的提升,摄影成为了越来越多年轻人的爱好,更是有很多学生选择去国外学习该专业。对于准备出国学摄影专业的学生来说,艺术留学作品集是申请艺2025-06-07
FOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Ajang Grammy Awards ke-66 telah berlangsung di Los Angel2025-06-07Catat, 5 Jenis Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Ibadah Haji
Daftar Isi 1. Pakaian harian2025-06-07
最新评论