时间:2025-05-19 20:53:54 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku U quickq iphone
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies2025-05-19 20:39
Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran2025-05-19 20:18
Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya2025-05-19 19:57
1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas2025-05-19 19:37
NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi2025-05-19 19:15
Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 20242025-05-19 18:59
Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 20242025-05-19 18:51
Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet2025-05-19 18:27
Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta2025-05-19 18:21
Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan2025-05-19 18:12
KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang2025-05-19 20:46
1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas2025-05-19 20:27
Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular2025-05-19 19:40
Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK2025-05-19 19:30
KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK2025-05-19 19:11
Tom Lembong Dijadwalkan Isi Seminar di UGM, Terpaksa Batal Karena Jadi Tersangka Korupsi!2025-05-19 19:08
Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat2025-05-19 18:28
FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia2025-05-19 18:25
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 20232025-05-19 18:08
Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 20242025-05-19 18:07