Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo.
Kecelakaan itu diketahui turut merusak sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 pagi.
BACA JUGA:Truk Tabrak Angkot Sebabkan Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas
BACA JUGA:Innalillahi! 11 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pasir vs Angkot di Purworejo Ternyata Rombongan Ibu-Ibu Pengajian
Berdasarkan data, terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.
"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya.
Adapun kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menabrak sebuah angkot berpenumpang rombongan takziah.
Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
Truk tak berizin
Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.
BACA JUGA:Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Kirim Tim Khusus
BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang
Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).
"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.
- 1
- 2
- »
相关文章
Munarman FPI Dekat dengan Tito Karnavian, Kuasa Hukumnya Jawab Begini
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi tundingan jika kli2025-06-12UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
JAKARTA, DISWAY.ID --Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand buka suara usai2025-06-12Macet Horor Puncak dan yang Tersisa dari Wacana Bangun Kereta Gantung
Jakarta, CNN Indonesia-- Masalah kemacetan di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, seakan tidak pernah se2025-06-12Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
JAKARTA, DISWAY. --Tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024 kini resm2025-06-12Indonesia Terbuka Perluas Akses Pasar dengan Inggris
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia dan Inggris memperkuat hubungan perdagangan bilateral di tengah d2025-06-12Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pe2025-06-12
最新评论