Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

JAKARTA,quickq官网加速器下载 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
相关文章
INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa makanan tak disarankan dikonsumsi bersamaan den2025-06-05Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dijadwalkan akan menerima kunjung2025-06-05Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
Warta Ekonomi, Jakarta - Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan pasar global menyusuk kritikan2025-06-05- JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara kasus dugaan pemalsua2025-06-05
7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
JAKARTA, DISWAY.ID- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu syarat tes dalam seleksi Cal2025-06-05Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia-- Liverpool akan menjadi kota terbaru di Inggris yang memberlakukan 'pajak tu2025-06-05
最新评论