Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dijadwalkan menjalani sidang untuk mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis dijadwalkan digelar siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Baca Juga: Hakim Bertanya, 'Benarkah Nunung Bangkrut Sampai Jual Rumah?'
Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. JPU menyatakan terdakwa, satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun, Apa Komentar Nunung?
Pada sidang pledoi Rabu (20/11), Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya. Nunung meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggung jawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- 它从香港的街头消失,却永远留在了艺术家的作品里
- Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Mengenal Covid
- Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya
- Ibu Kota Negara Baru, Untuk Jakarta Riza Patria Berharap Hal Ini Segera Dilakukan
- Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
- Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara
- Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- 9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
- Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- 曼彻斯特建筑学院排名情况及申请条件
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham