Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
TOK! DPR Tetap Sepakat Bawa RUU TNI ke Rapat Paripurna Meski Tuai Polemik
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi I DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tah2025-06-08Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden RI Prabowo Subianto tegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal2025-06-08VIDEO: Bolehkah Istri Minta Cerai Karena Tidak Dapat Nafkah Batin?
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam Islam, kewajiban suami adalah memberikan nafkah ke2025-06-08Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membangun Kampung Susun Akuariu2025-06-08Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
JAKARTA, DISWAY.ID -Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag), Asadurrahman menyebutkan a2025-06-08Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ra2025-06-08
最新评论