探索

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:综合 2025-05-21 23:31:42 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengung www.quickq.cn官网

JAKARTA,www.quickq.cn官网 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.

Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.

Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis

Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi. 

Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah

"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.

Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu

Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif. 

Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...

    Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...

    2025-05-21 23:30

  • Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi

    Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi

    2025-05-21 22:55

  • Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur

    Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur

    2025-05-21 21:32

  • Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan

    Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan

    2025-05-21 21:18

网友点评