休闲

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:娱乐 2025-05-21 23:31:45 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan ol quickq官方网站下载

JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID- Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi penistaan agama Panji Gumilang.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

"Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli," kata Ramadhan saat konferensi pers, Senin, 24 Juli 2023.

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Al Zaytun Masih Dapat Tarik Uang Meskipun Rekening di Blokir: Kok Bisa, Ya Begitu Lah!

30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat

Menurutnya, sejumlah saksi ahli yang bakal diperiksa diantaranya adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor.

"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," tutupnya. 

Diketahui, penyidikan kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang ini berdasarkan atas dua laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Pelatih Asal Indonesia Beri Sepatu ke Atlet Jamaika, Netizen: Bikin Haru

BACA JUGA:Pegadaian Ikut Bersih-bersih Pantai Melawai Balikpapan Melalui BUMN Environmental Movement

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit

    Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit

    2025-05-21 22:21

  • Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda

    Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda

    2025-05-21 21:44

  • Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja

    Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja

    2025-05-21 20:53

  • Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar

    Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar

    2025-05-21 20:45

网友点评