百科

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

字号+ 作者:quickq怎么充值 来源:娱乐 2025-05-31 10:47:20 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara ?quickq下载地址

JAKARTA,?quickq下载地址 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. 

Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found

Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety

    9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai, Bisa Redakan Anxiety

    2025-05-31 10:16

  • 4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari

    4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari

    2025-05-31 09:03

  • FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina

    FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina

    2025-05-31 08:56

  • Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD

    Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD

    2025-05-31 08:55

网友点评