Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
相关文章
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
Daftar Isi 1. Taman Cattleya2025-06-08RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Negara Urusan Luar Negeri J2025-06-083 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga ora2025-06-08PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan
JAKARTA, DISWAY.ID--Terkait pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi2025-06-08Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
Jakarta, CNN Indonesia-- Memasuki bulan Rajab, Anda disarankan untuk memperbanyak dzikir. Berikut ba2025-06-08Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral d2025-06-08
最新评论