您的当前位置:首页 > 热点 > Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP 正文
时间:2025-05-19 16:58:48 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif quickq在哪下载
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca Juga: Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal
Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kandidat Capres Jangan Sampai Terkena Masalah Hukum: Punya Label Buruk!
"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," katanya.
Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan substansi pasalnya tidak berubah (sanksi pidananya telah diturunkan sesuai modified delphie method).
"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," terang dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris2025-05-19 16:49
10 Barang Tak Lolos Mesin X2025-05-19 16:43
Ketahuan Banting Koper2025-05-19 16:42
Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!2025-05-19 16:12
Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?2025-05-19 15:49
Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan2025-05-19 15:21
7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?2025-05-19 15:06
Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?2025-05-19 15:05
Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya2025-05-19 14:38
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis2025-05-19 14:19
Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri2025-05-19 16:26
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global2025-05-19 16:24
Ketahuan Banting Koper2025-05-19 16:20
Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok2025-05-19 15:47
Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat2025-05-19 15:20
Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong2025-05-19 15:18
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah2025-05-19 14:54
Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas2025-05-19 14:53
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-05-19 14:32
Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global2025-05-19 14:21