KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- ·Dewan Desak Kemenaker Cek Izin Pabrik Kembang Api
- ·Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- ·Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- ·Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Simak Baik
- ·FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- ·Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- ·Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
- ·30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
- ·Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
- ·Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- ·Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- ·Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Kolaborasi Garuda Indonesia
- ·Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- ·Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
- ·Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023